PKSDEPOK, Jakarta, (13/6) – Pemerintah harus menjelaskan kepada publik dan DPR terkait isu perpanjangan kontrak terhadap perusahan tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) yang tercantum dalam sebuah memorandum of understanding (MoU) terlebih dulu. PT FI selama ini menjadi salah satu perusahaan yang berkeras tidak mau dalam renegoisasi kontrak.
Anggota DPR RI Komisi VII Idris Lutfi meminta pemerintah menjelaskan proses renegoisasi terlebih dahulu sebelum menentukan perpanjangan kontrak bagi PT FI. “Pemerintah harus menjelaskan progress renegoisasi dengan PT FI sebelum secara sederhana memperpanjang kontrak perusahaan tersebut,” kata Idris.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar, Jumat (6/6) mengatakan pemerintah Indonesia akhirnya memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia dari seharusnya berakhir di 2021 menjadi lebih panjang lagi yakni di tahun 2041. Namun selang beberapa hari kemudian Senin, (9/6/2014) Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung membantah pernyataan pejabat di Kementerian ESDM soal keputusan pemerintah memperpanjang kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia. Perlu diketahui masa kontrak perusahaan PT FI berakhir pada 2021 dan bisa mengajukan perpanjangan kontraknya 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir.
“Ada koordinasi kebijakan yang lemah antara kementerian ESDM dengan menteri koordinator perekonomian sehingga isu tersebut muncul di publik, karenanya perlu dipaparkan prosesnya kepada publik secara transparan,” ujar idris.
Idris menambahkan, Pemerintah jangan terlalu tergesa-gesa untuk memutuskan perpanjangan kontrak terhadap PT FI mengingat masih cukup waktu hingga tahun 2019. Saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah berkonsentrasi terhadap seluruh klausul renegoisasi dengan pihak PT FI. Selain itu sebaiknya PT FI juga berinisiatif dan beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini segera.
“Komitmen renegoisasi harus dilakukan dari kedua belah pihak, jangan hanya datang dari salah satu pihak. Renegoisasi pada prinsipnya mengembangkan dan menjaga potensi energi dalam negeri dengan tetap menghormati kontrak yang telah ada,” tegas Idris.
Ada enam poin renegoisasi yaitu pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjai izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Kementerian ESDM mencatat 83 perusahaan KK dan PKP2B belum sepenuhnya menyepakati enam renegoisasi. Hanya 25 KK dan PKP2B yang telah menyepakati seluruh poin renegoisasi dan kesepakatan tersebut telah dituangkan ke dalam nota kesepahaman amandemen KK dan PKP2B.





Posting Komentar