TRENDING

Kamis, 30 Oktober 2014

Lima Hak Anak Di Kota Depok Layak Anak



PKSDEPOK, Depok - Bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram atau bulan yang dimuliakan Allah. Bulan Muharram juga merupakan bulan pertama dalam sistem kalender Islam. Oleh karena itu salah satu momentum yang sangat penting yaitu menjadikan pergantian tahun baru Islam sebagai momentum evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan dan merancang agenda ke depan.

Ditengah agenda-agenda rapatnya, Aleg DPRD Kota Depok dari fraksi PKS, T. Farida Rachmayanti, menjelaskan makna serta harapannya dalam memperingati tahun baru Islam ini. Perempuan yang menjabat sebagai wakil ketua fraksi PKS Komisi B mengatakan bahwa Muharram merupakan momentum semangat dan harapan  baru memperbaiki nilai-nilai dalam keluarga Indonesia, lebih khususnya di Kota Depok.

Keberpihakan  perda Kota Layak Anak pada keluarga Indonesia terus didorong keterwujudannya oleh Farida yang juga ikut mensukseskan lahirnya perda Layak Anak. Layak Anak menempatkan posisinya pada basis ketahanan keluarga bersama masyarakat, “Hal ini menjadi penting karena keluarga dan peran orangtua adalah yang utama,” tegasnya.

Kemudian Farida menambahkan, perda Layak Anak bisa diterapkan sehingga tercapainya titik peningkatan pada kualitas Sumber Daya Manusia di Kota Depok, “Karna kekuatan kompetitif daya saing Kota Depok ada pada SDM-nya, bukan SDA,” imbuhnya. Dengan adanya perda Layak Anak akan membantu keluarga menjaga potensi anak melalui 5 hak anak pada Kota Layak Anak yang merupakan turunan UU Perlindungan Anak yang harus diterapkan oleh Kota maupun Kabupaten. Kelima hak anak tersebut yaitu, Hak Sipil dan Kebebsan; Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya; dan Perlindungan Khusus.

Farida yang masuk pada kepemimpinan pansus raperda Layak Anak sebagai sekretaris ini berharap, momentum Muharram dapat mewujudkan kesadaran keluarga Indonesia khususnya Depok, “Saya berharap hak-hak anak terpenuhi dengan outcome diberbagai sektor; munculnya keluarga harmonis; juga terbentuknya lingkungan yang ramah (mengacu pada infrastruktur) dan layak (mengacu pada fasilitas),” jelasnya. (rsk/ccm)


Posting Komentar

 
Back To Top