PKSDEPOK, DEPOK - Pemilihan Anggota Legislatif tingkat DPRD, DPRD Provinsi, hingga DPR-RI periode 2014-2019 sudah di depan mata. Semua kader PKS terus mengobarkan semangatnya dalam menjemput kemangan dakwah pada perpolitikan ini. Tidak hanya kader di Indonesia, tapi juga nampak pada kader PKS yang berada di luar negeri. Menariknya disini adalah adanya jaringan PKS diberbagai negara. Jaringan ini biasa disebut PIP (Pusat Informasi dan Pelayanan) PKS. Jika Anda melakukan pencarian pada google, akan ditemukan website resmi atau akun twtter seperti PKS Jepang, Jerman, Inggris, Mesir, Amerika, Sudan, Australia, Belanda, Kuwait, Malaysia, dan Korea Selatan.
Baru-baru ini PKS Jepang merilis video Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2014 setelah sebelumnya juga aktif mempublikasikan beberapa videoklip seperti profil PIP PKS Jepang dan iklan PKS untuk Pemilu 2014 yang berisi testimoni kader maupun simpatisan yang berada disana. Pada video yang baru diunggah satu hari yang lalu ini, PKS Jepang memberitahukan tata cara pencoblosan yang SAH sesuai dengan pasal 48 ayat (3) dan pasal 50 PKPU 26/2013. Untuk penjelasannya sebagai berikut :
1. Kolom parpol. SAH untuk Partai Politik
2.Kolom calon, SAH untuk CALON
3. Kolom parpol DAN lebih dari satu kolom calon, SAH untuk PARPOL
4. Kolom parpol DAN lebih dari satu kolom calon, SAH untuk PARPOL
5. Kolom parpol DAN lebih dari satu pada kolom calon yang SAMA, SAH untuk CALON
6. Diantara garis kolom dua calon yang berbeda, SAH untuk PARPOL
7. Kolom yang berwarna abu-abu pada Surat Suara (tidak terdapat nomor urut nama calon),
SAH untuk Partai Politik
8. Kolom calon, tetapi nama calon yang bersangkutan tidak ada, SAH untuk Partai Politik
9. Kolom calon, tetapi calon yang bersangkutan meninggal atau dinyatakan tidak memenuhi suara SAH untuk Partai Politik
Posting Komentar