TRENDING
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Februari 2015

Sikapi Valentine Day, Hafid Sebut Keluarga Sebagai Benteng Generasi Bangsa


Masa remaja adalah masa-masa yang paling indah. Pencarian jati diri seseorang terjadi pada masa remaja. Bahkan banyak orang mengatakan bahwa remaja adalah tulang punggung sebuah negara. Statement demikian memanglah benar, remaja merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat menggantikan generasi-generasi terdahulu dengan kualitas kinerja dan mental yang lebih baik. Ditangan remajalah tergenggam arah masa depan bangsa ini.

Namun melihat kondisi remaja saat ini, harapan remaja sebagai penerus bangsa yang menentukan kualitas negara di masa yang akan datang sepertinya bertolak belakang dengan kenyataan yang ada. Perilaku nakal dan menyimpang di kalangan remaja saat ini cenderung mencapai titik kritis. Telah banyak remaja yang terjerumus ke dalam kehidupan yang dapat merusak masa depan.

Dalam rentang waktu kurang dari satu dasawarsa terakhir, kenakalan remaja semakin menunjukkan trend yang amat memprihatinkan. Kenakalan remaja yang diberitakan dalam berbagai forum dan media dianggap semakin membahayakan. Berbagai macam kenakalan remaja yang ditunjukkan akhir-akhir ini seperti perkelahian secara perorangan atau kelompok, tawuran pelajar, mabuk-mabukan, pemerasan, pencurian, perampokan, penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, dan seks bebas pranikah kasusnya semakin menjamur.

Di antara berbagai macam kenakalan remaja, seks bebas selalu menjadi bahasan menarik dalam berbagai tulisan selain kasus narkoba dan tawuran pelajar. Dan sepertinya seks bebas telah menjadi trend tersendiri. Bahkan seks bebas di luar nikah yang dilakukan oleh remaja (pelajar dan mahasiswa) bisa dikatakan bukanlah suatu kenakalan lagi, melainkan sesuatu yang wajar dan telah menjadi kebiasaan.

Pergaulan seks bebas di kalangan remaja Indonesia saat ini memang sangatlah memprihatinkan. Berdasarkan beberapa data, di antaranya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sebanyak 32% remaja usia 14 hingga 18 tahun di kota-kota besar di Indonesia (Jakarta, Surabaya, dan Bandung) pernah berhubungan seks. Hasil survei lain juga menyatakan, satu dari empat remaja Indonesia melakukan hubungan seksual pranikah dan membuktikan 62,7% remaja kehilangan perawan saat masih duduk di bangku SMP, dan bahkan 21,2% di antaranya berbuat ekstrim, yakni pernah melakukan aborsi. Aborsi dilakukan sebagai jalan keluar dari akibat dari perilaku seks bebas.

Menyikapi persoalan tersebut di atas, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Herry Pansila melalui Surat Edaran Nomor 425 / 789 – Set Umum tertanggal 13 Februari 2015 menginstruksikan kepada Kepala PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK Negeri dan Swasta se Kota Depok, agar :

1
Mengisi kegiatan-kegiatan positif yang sesuai dengan nilai-nilai budaya ketimuran Negara Indonesia, 
2
Melarang kegiatan siswa yang berkaitan dengan hari kasih sayang / valentine day baik di dalam maupun di luar sekolah, 
3
Mengajak peran serta masyarakat khususnya orangtua / wali murid untuk lebih peduli menjaga dan mendampingi putra-putrinya. Instruksi dilakukan dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, kreatif dan religius di Kota Depok dan dalam rangka mempersiapkan generasi terbaik yang berbudi pekerti di masa depan.



Maraknya pergaulan bebas dikalangan remaja, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan edaran.

Momentum 14 Febuari yang di klaim sebagai "Hari Kasih Sayang" dan maraknya pemberitaan baik di media cetak atau elektronik termasuk pusat perbelanjaan dan hiburan yang berlomba-lomba menggelar acara hingga larut malam bahkan dini hari, maka ketahanan keluarga sebagai unsur terkecil di masyarakat menjadi benteng menjaga generasi bangsa yang peduli dengan keimanan dan ketaqwaan


H. Moh. Hafid Nasir, Dipl, Inf
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok
Bidang Kesejahteraan Mayarakat dan Anggota Badan Anggaran


Kamis, 12 Februari 2015

RUU Pemilihan Kepala Daerah Butuh Revisi



PKSDEPOK (13/2) - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menyampaikan alasan utama perlunya revisi UU No.01 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja (Raker) komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/02).

“Ada beberapa kelemahan mendasar yang menjadi konsideran perlunya dilakukan revisi, agar tidak menimbulkan kerawanan social, politik dan ekonomis, “papar Saduddin, yang disampaikannya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/02).

Tambah Saduddin lagi, alasan yang pertama adalah penegasan bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota adalah rezim Pemda sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XI/2013. Dengan demikian, maka harus ada penegasan bahwa penyelenggara pemilihan adalah penyelenggara yang ditentukan dalam UU ini agar tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Jadi penunjukkan KPU sebagai penyelenggara didasarkan atas perintah UU, “ujar Saduddin, yang juga anggota Panja revisi UU Pilkada ini.

Yang kedua, lanjut Saduddin, terkait dengan tahapan penyelenggaraan dirasakan masih terlalu panjang sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan social selain juga menyebabkan inefisiensi anggaran. Sehingga perlu dipersingkat tahapannya agar lebih sederhana dan tidak menimbulkan potensi kerawanan.

Yang terakhir, menurut Saduddin, persoalan rencana penyelenggaraan pemilihan serentak nasional harus dilakukan lebih soft, tidak terburu-buru, agar tidak menimbulkan kerawanan social politik di masyarakat termasuk kalangan elit parpol yang menjadi tempat lahirnya para calon pemimpin daerah. [CCM]

4 RUU Prioritas Tahun 2015



PKSDEPOK (13/2) - Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan,  Senin (9/2), salah satu agendanya adalah pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019 dan Prolegnas prioritas tahun 2015. Setelah melalui perdebatan yang panjang akhirnya disahkan sebanyak 159 Rancangan Undang-undang (RUU) Prolegnas tahun 2015-2019 dan 37 RUU Prolegnas prioritas tahun 2015.

Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menjelaskan bahwa dari 37 RUU Prolegnas prioritas tahun 2015, DPR mengusulkan 26 RUU, 10 RUU usulan pemerintah dan DPD mengajukan 1 RUU. Dari 26 usulan RUU DPR, terdapat 4 RUU yang diusulkan oleh Komisi II untuk menjadi Prolegnas prioritas tahun 2015. Hal ini disampaikanya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).

“Komisi II mengajukan empat RUU untuk masuk menjadi Prolegnas prioritas tahun 2015, “kata Saduddin, yang juga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Fraksi PKS.

Saduddin menjabarkan, empat RUU itu diantaranya adalah RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Perubahan atas UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

“Usulan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, ditargetkan selesai sebelum masa persidangan II, yang berakhir 18 Februari 2015,“ tutup Saduddin. [CCM]

Minggu, 08 Februari 2015

8 Poin Revisi UU Pilkada Yang Akan Ditetapkan




PKSDEPOK (9/2) - Komisi II DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-undang (UU) No.1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah menyepakati sejumlah poin dalam revisi melalui rapat pleno Komisi II, Senin (2/2). Selanjutnya Revisi itu dimasukan ke dalam draft RUU Pilkada sebagai RUU inisiatif DPR.

“Beberapa poin dalam revisi telah disepakati Panja dan akan dimasukkan ke dalam draft RUU inisiatif DPR, “ujar Saduddin, yang disampaikannya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2)

Saduddin menambahkan, bahwa selanjutnya hasil kerja Panja ini akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan penetapannya menjadi UU dalam rapat paripurna DPR. Semula paripurna dijadwalkan hari kamis (5/2), tetapi diundur jadwalnya menjadi hari ini, Senin (9/2).

“Hasil kerja Panja ini akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan penetapannya menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, “papar Saduddin, yang juga anggota Panja revisi UU Pilkada.

Komisi II DPR RI mencatat delapan point revisi UU Pilkada hasil kerja Panja. Beberapa poin revisi tersebut adalah :

Pertama, jadwal pilkada serentak yang dalam UU No.1 tahun 2015 dimulai 2015 dan pilkada serentak nasional tahun 2020, diubah menjadi pilkada serentak dilaksanakan secara bergelombang yang dimulai tahun 2016  dan 2027 dilaksanakan pilkada serentak nasional.

Kedua, tentang uji publik. Panja menyepakati diganti menjadi sosialisasi dengan proses yang lebih sederhana bagi Bakal Calon (Balon) dan Calon Kepala Daerah (Kada), dimana dilaksanakan oleh Parpol dan penyelenggara pemilihan dalam rangka pengenalan kepada masyarakat.

Ketiga, persyaratan pengajuan calon, Panja menyepakati tetap pada angka 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara pemilu

Keempat, soal ambang batas kemenangan. Di UU Perppu Pilkada ditetapkan 30 persen. Sementara, dalam revisi seorang calon dinyatakan sebagai pemenang jika memperoleh  25 persen suara. Hal ini menghindari pelaksanaan Pilkada dua putaran.

Kelima, syarat pendidikan. Panja menyepakati untuk diperbaiki terhadap syarat tingkat pendidikan yakni sarjana untuk calon gubernur dan minimal diploma tiga untuk calon Bupati/Walikota. Sebelumnya di dalam Perppu hanya setingkat SLTA untuk calon gubernur dan bupati/walikota.

Keenam, syarat usia. Sebelumnya, usia calon gubernur ialah 30 tahun. Sementara, calon bupati atau walikota ialah 25 tahun. Disepakati dilakukan perubahan yakni 35 tahun untuk calon gubernur. Sementara, calon bupati atau walikota berusia 30 tahun.

Ketujuh, mengenai sistem paket. Panja menyepakati calon Kada diajukan satu paket dapat didampingi oleh lebih dari satu wakil berdasarkan jumlah penduduk yang dipilih secara bersamaan dalam pemilihan langsung.

Kedelapan, sengketa pilkada. Karena sudah ada putusan MK yang menyatakan Pilkada bukan rezim Pemilu dan MK mengambil sikap tidak mau lagi mengadili sengketa pilkada, maka Panja memutuskan sengketa diselesaikan di Pengadilan Tinggi di tingkat regional. Bagi pasangan yang tidak puas masih bisa menempuh upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah Agung (MA). [CCM]

PKS Dukung Penguatan Kelembagaan KASN



PKSDEPOK (8/2) - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin mendukung upaya untuk menguatkan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menjalankan fungsi dan tugasnya demi mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang professional, berkinerja tinggi, netral dan tidak diskriminatif dalam pelayanan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KASN di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2).

“Atas kewenangan yang dimiliki KASN, kami menaruh harapan besar agar ASN dikemudian hari dapat meningkat performance-nya sehingga penyelenggaraan pemerintahan negara dapat berjalan efektif, efisien, terbuka dan bebas KKN, “kata Saduddin, yang juga mantan Bupati Bekasi.

Saduddin menjelaskan, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah mempercepat proses pembentukan struktur organisasi, rencana strategis (Renstra) dan tata kelola lembaga sehingga dapat memperlancar KASN dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Terkait kantor sekretariat, Komisi II akan mendesak Sekretariat Negara untuk memperhatikan kebutuhan kantor sekretariat KASN.

“Dengan jumlah personalia KASN sebanyak 200 orang masih dirasa sangat kurang untuk menjalankan fungsi dan tugas pengawasan terhadap 4 juta ASN di seluruh Indonesia,“ lanjutnya.

Hal lain, lanjut Saduddin, yang dibutuhkan adalah pembentukan KASN di daerah dan penguatan kewenangan KASN dalam memastikan terwujudnya sistem merit pada semua instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Saat ini terdapat 34 Provinsi dan 500 lebih Kabupaten/Kota, dimana itu semua sangat sulit untuk dikontrol secara terpusat sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan setiap kasus yang ada, “ ujar Legislator PKS dari Dapil Jabar VII ini.

Terakhir, tambah Saduddin yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan anggaran. KASN dalam APBN tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp 35 Milyar, jumlah tersebut dinilai masih sangat kurang untuk mendukung kegiatan KASN.

“Komisi II memahami usulan anggaran yang disampikan KASN dan akan membicarakannya dalam pembahasan APBN-P 2015 dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, “paparnya. [CCM]

750 Juta Per Desa Tahun 2015



PKSDEPOK (8/2) - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menyatakan bahwa pada tahun 2015 setiap desa akan menerima alokasi dana desa rata-rata sebesar Rp 750 juta yang berasal dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui dana desa serta alokasi dana desa rutin dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota.

“Tiap desa rata-rata akan menerima dana Rp 750 juta itu merupakan gabungan dana desa yang bersumber dari tiga anggaran, yakni dana dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota seperti yang selama ini sudah berjalan di daerah, “ungkap Saduddin, yang disampaikannya seusai rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar, di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (6/2).

Saduddin menjelaskan, dana desa yang berasal dari anggaran pemerintah pusat berkisar Rp 240 juta. Anggaran ini bervariasi besarannya, jadi tidak sama semua desa, sesuai empat indikator yang telah ditentukan oleh Kementerian Desa PDTT. Keempat indiakator tersebut adalah jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan,  dan letak geografis.

Lanjut Saduddin, anggaran per desa itu nantinya akan digunakan untuk Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Tujuannya tentu untuk mempercepat sektor perekonomian di pedesaan. Sebelum desa menerima dana ini, kepala desa dan perangkatnya bakal didampingi oleh fasilitator dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Selain itu, politisi PKS ini menyatakan bahwa penyaluran dana desa ini langsung kepada Kepala Desa sebagai kuasa pengguna anggaran langsung atas dana ini. Dengan demikian, pengelolaan dan penyerapan dana tersebut sepenuhnya menjadi tanggangjawab para Kepala Desa.

“Sebagai kuasa pengguna anggaran, nantinya kepala desa bakal diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan,“ ujar Saduddin. [CCM]

RUU Pilkada Segera Diparipurnakan



PKSDEPOK (8/2) - Komisi II DPR RI berencana menjadwalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada  ke rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR, pada Kamis (5/2).

“Setelah dilakukan finalisasi terhadap rumusan RUU Pilkada oleh Panitia Kerja (Panja), selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna, “kata anggota komisi II, Saduddin, di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2).

Setelah disetujui di rapat paripurna, tambah Saduddin, selanjutnya akan dibahas antara DPR dan Pemerintah untuk ditetapkan menjadi Undang-undang (UU). Legislator Partai Keadilan Sejahtera  ini mengutarakan, kepastian penjadwalan paripurna DPR dimungkinan setelah pemerintah mengundangkan Perppu Pilkada No.01 tahun 2014 tentang Pilkada menjadi UU No.01 tahun 2015 tentang Pilkada serta Perppu No.02 tahun 2014 tentang Pemda menjadi UU No.02 tahun 2015 tentang Pemda.

Menurut Saduddin juga bahwa finalisasi rumusan RUU Pilkada dapat terwujud setelah adanya kesepakatan atas beberapa usulan revisi yang diajukan oleh fraksi-fraksi di Komisi II, Senin (2/2).

“Dengan telah diundangkannya kedua Perppu Pilkada dalam Lembaran Negara menjadi UU No.01 tahun 2015 dan UU No.02 tahun 2015 serta tercapainya kesepakatan usulan revisi diantara fraksi-fraksi, maka sudah dapat dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi UU, “kata Saduddin, yang juga anggota Panja RUU Pilkada.

Dengan demikian, lanjut Saduddin, revisi UU Pilkada akan selesai dalam masa persidangan II sebagaimana yang sudah dijadwalkan Komisi II DPR RI sebagai penggagas RUU ini. [CCM]

Minggu, 01 Februari 2015

PKS Tanggapi Positif Upaya Pemerintah Eliminir Kasus Sengketa Tanah



PKSDEPOK (2/2) - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menanggapi positif upaya yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeliminir terjadinya kasus sengketa tanah, dengan menerbitkan 26.900 sertifikat PRONA gratis bagi warga Kalimantan Selatan (Kalsel) dan 168 sertifikat hak komunal untuk masyarakat adat di Kalimantan Tengah, Sabtu (31/1).

“Dengan menerbitkan sertifikat PRONA bagi warga yang tidak mampu dan sertifikat komunal untuk tanah milik adat adalah tindakan positif yang bersifat preventif, dilakukan pemerintah mengeleminir kasus sengketa tanah yang sering marak terjadi, “kata Saduddin yang dihubungi pewarta, Minggu (1/2).

Saduddin menjelaskan, sertifikat merupakan pengakuan atas kepemilikan tanah masyarakat secara legal yang dibedakan atas kepemilikan pribadi dan komunal (massal). Sertifikat komunal merupakan hak komunal masyarakat adat yang telah menempati selama puluhan tahun di sebuah kawasan. Ini bisa memecah kebuntuan krusial yang ada selama ini dimana mereka tinggal setiap hari dan hidup selama puluhan tahun di sebuah kawasan, namun tiba-tiba keluar surat keputusan atau peraturan pemerintah yang menyebut kawasan mereka masuk ke dalam hutan lindung atau hutan produksi. Kondisi inilah yang pada akhirnya menjadi masalah krusial.

PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. [CCM]

Perlu Kajian Mendalam tentang Penghapusan PBB dan NJOP



PKSDEPOK (2/2) - Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional  (Kemen ATR-BPN) menghapus Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disambut antusias berbagai kalangan. Penghapusan tersebut dinilai akan berdampak positif untuk seluruh rakyat termasuk pelaku usaha, utamanya pengembang. 

Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menggaris bawahi perlunya kajian mendalam terkait dengan rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan dicari solusinya akibat dampak yang ditimbulkan nantinya dari kebijakan tersebut.

“Perlu kajian yang mendalam apabila rencana tersebut dilaksanakan karena banyak aspek yang perlu dipertimbangkan akibat dampak yang ditimbulkan nantinya, “kata Saduddin, yang disampaikan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/2).

Saduddin menjelaskan, kebijakan tersebut  pada dasarnya menguntungkan bagi rakyat karena pembayaran pajak setiap tahun membuat harga perolehan tanah menjadi lebih mahal dan pada akhirnya membebani rakyat.

Belum lagi, tambah Saduddin, penetapan NJOP yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini tidak berdasarkan nilai ekonomis dari tanah tersebut, tetapi lebih ditentukan karena keputusan sepihak. Hal ini, menurutnya, menyebabkan harga jual tanah menjadi lebih tinggi karena pemerintah daerah secara agresif mendorong kenaikan tanah melalui NJOP. 

Hanya saja, lanjut Saduddin, kemungkinan besar usulan tersebut akan ditentang oleh pemerintah daerah. Penghapusan pajak tersebut akan membuat pemda kehilangan banyak pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

“Pemda akan kehilangan pendapatan dari PBB dan BPHTB. Itu yang akan ditentang oleh pemda. Jadi kalaupun itu mau dikurangi, harus ada kompensasi dari pemerintah pusat. Misalnya melalui kompensasi pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Harga minyak dunia sedang turun, pemerintah bisa menghemat ratusan triliun rupiah dari sana,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan berencana akan menghapus NJOP dan PBB. Rencana tersebut diutarakannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) DPP-DPD REI di Hotel JS Luwansa Jakarta, Kamis (29/1/2015). [CCM]

Kesan dan Pesan Sujiwo Tejo untuk PKS

Sumber foto : DPP PKS


PKSDEPOK (2/2) – Pada Jum’at (30/1) kemarin, dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Fraksi PKS di Ruang Binakarna, Hotel Bidakara, Jakarta, turut diundang Budayawan Sujiwo Tejo.

Sujiwo Tejo sempat heran mengapa PKS mengundangnya, ia mengatakan belum pernah lihat PKS itu berkesenian, apalagi wayang yang image-nya masih ada Hindunya, ada Budhanya, ada Kejawennya. Maka ketika diundang PKS ya saya sampai minta tolong cek sampai dua kali, apa benar PKS. Ternyata memang benar PKS yang mengundangnya.

“Setelah mengobrol dengan Ketua Panitia, Pak Zulkiflimansyah, oh ternyata PKS tidak seperti dugaan orang pada image selama ini, ya oke,” ucap Sujiwo Tejo saat diwawancarai salah satu Reporter PKS TV.

Sujiwo Tejo juga diminta memberikan pesan untuk PKS kedepannya, ia mengatakan, “supaya lebih ramah karena perolehan suara kemarin juga meyakinkan, artinya kalau lebih ramah, orang makin yakin bahwa ini partai terbuka. Saya kira banyak anak muda yang lebih terutama profesor dan profesional.” [CCM]


Sumber : PKS TV

Raker Fraksi PKS Bahas 5 RUU

Sumber foto : DPP PKS

Jakarta (31/1) – Fraksi PKS DPR RI menggelar Rapat Kerja yang berlangsung 30-31 Januari 2015. Raker yang juga dihadiri oleh pimpinan Fraksi PKS di semua provinsi di seluruh Indonesia ini, merupakan sarana konsolidasi dan perumusan program kerja lima tahun.
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dalam keterangan pers usai Raker menyatakan, sesuai arahan Presiden PKS Anis Matta, seluruh anggota legislatif PKS diharapkan bekerja ikhlas, sungguh-sungguh, dan selalu meningkatkan kapasitas, serta kepedulian untuk menjalankan amanah sebagai anggota Fraksi PKS, baik di DPR maupun DPRD.
Jazuli mengungkapkan, Fraksi PKS DPR akan memperjuangkan Rancangan Undang Undang yang prorakyat, diantaranya RUU Ketahanan Keluarga, RUU Kewirausahaan Nasional, dan RUU Perlindungan Harga dan Kebutuhan Pokok.
“Ketiga RUU ini menjadi prioritas yang akan diperjuangkan Fraksi PKS,” terang Jazuli.
Selain membahas program kerja ke depan, Raker juga membahas beragam persoalan yang menjadi perhatian publik. Di antara persoalan tersebut adalah Perppu No. 1/2014 tentang Pilkada Langsung.
FPKS meberikan catatan terbatas terhadap Perppu Pilkada untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada. Sejumlah hal yang menjadi catatan PKS di antaranya masalah penyelenggara, sengketa Pilkada, syarat umur dan pendidikan calon, paket calon, dan sejumlah hal lainnya.
“Revisi ini dimaksudkan agar Pilkada langsung dapat dilaksanakan secara berkualitas, efektif dan efisien dalam kerangka demokrasi yang lebih substantif,” imbuh Jazuli.
Kemudian terkait permasalahan yang terjadi di dua lembaga hukum, Kepolisian RI (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), FPKS menilai hal tersebut sudah memasuki ranah pemerinah. “Presiden yang mesti mengambil sikap dan memutuskan untuk menyelesaikan masalah tersebut,” lanjutnya.
Kemudian terkait dengan RUU Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN) 2015 FPKS memberi menyampaikan juga sejumlah catatan, yakni: terkait postur APBNP 2015, FPKS mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas yang ditandai, diantaranya: terbukanya 250 ribu lapangan kerja per 1 persen pertumbuhan, penurunan angka kemiskinan ke angka 10,3 persen, penurunan tingkat pengangguran ke angka 5,6 persen, rasio kesenjangan (gini ratio) di 0,4 persen, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta peningkatan kesejahteraan rakyat sebagiamana dimandatkan konstitusi.
Kemudian, terkait dengan penggunaan ruang fiskal, FPKS mengupayakan agar porsi Penyertaan Modal Nasional (PMN) pada BUMN lebih besar dari Rp 49 triliun agar ada alokasi anggaran untuk penambahan Dana Desa, pembangunan irigasi, pembangunan jalan desa.

Sumber : DPP PKS

Anis Matta : Mari Kita Tunjukkan Bagaimana Menjadi Oposisi Cerdas

Sumber foto : DPP PKS


PKSDEPOK (31/1) - Setelah acara Rapat Kerja Fraksi PKS yang dilaksanakan di Ruang Binakarna, Hotel Bidakara, Jakarta pada Jum'at (30/1) kemarin, Anis Matta memberikan waktu bagi sejumlah wartawan yang ingin mewawancarainya terutama mengenai tujuan dari koalisi oposisi yang dibangun di era pemerintahan Jokowi ini, dari kacamata Presiden PKS.

"Saya kira kita di koalisi ingin menunjukkan bahwa niat baik kita. Niat baik kita bahwa walaupun kami ada di oposisi, tapi oposisi ini tidak didirikan untuk merongrong pemerintah. 

Kita justru ingin mendukung semua agenda-agenda pemerintah yang baik. Karena itu anda lihat, mulai dari pelantikan semua pimpinan KMP hadir, sampai sekarang semua permintaan Presiden kita loloskan karena kita anggap sejauh ini semuanya masih dalam koridor yang baik. 

Itu saja pesan yang kita sampaikan, bahwa kita siap bekerja sama untuk kepentingan rakyat kita. 

Saya kira pesan utamanya adalah kita ingin menunjukkan bagaimana berpolitik yang dewasa, menjadi oposisi yang cerdas, yang dewasa dan tidak kekanak-kanakkan. Kira-kira itu yang ingin kita tunjukkan." [CCM]



Sumber : PKS TV

PKS Seriusi Arah Pembangunan Nasional

Sumber foto : DPP PKS


PKSDEPOK (2/2) – PKS memberi perhatian serius terhadap arah pembangunan nasional. Bagi PKS, arah pembangunan nasional kedepan harus memiliki pijakan visi dan tujuan yang jelas. Menurut Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, dalam kesempatannya sebagai pembicara dalam Rapat Kerja Fraksi PKS di Hotel Bidakara, Jum’at 30 Januari 2015, norma-norma dalam pembangunan merupakan manifestasi nilai-nilai Islam.

“Pertama, pembangunan itu harus untuk meninggikan kualitas hidup manusia dan masyarakat. Kedua, pembangunan harus mencegah melebarnya ketimpangan sosial-ekonomi, ketimpangan antar-sektor, ketimpangan antar-wilayah. Lalu norma yang lain adalah pertumbuhan tidak boleh atau jangan dibiarkan merusak keseimbangan alam, ekosistem, dan lingkungan,” papar Andrinof Chaniago.

Dalam kesempatan tersebut, Andrinof memaparkan bagaimana arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional.

Rapat kerja yang dibuka secara resmi oleh Presiden PKS Anis Matta pada Jumat (30/1) kemarin digelar selama dua hari, Jumat-Sabtu (30-31/1) di Hotel Bidakara, Jakarta. Selain Presiden PKS dan sejumlah anggota legislatif, juga turut hadir Ketua Majelis Syuro PKS KH Hilmi Aminuddin. [CCM]



Sumber : PKS TV

Rabu, 21 Januari 2015

Di Istanbul, Politisi PKS Nyatakan Charlie Hebdo Jauh dari Etika Jurnalistik



PKSDEPOK (21/1) - Politisi PKS yang juga Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar dalam Forum Parliamentary Union of OIC Member States (PUIC) menyebut Charlie Hebdo jauh dari etika jurnalistik. Demikian disampaikan Rofi di Istanbul, Selasa (20/1).

“Dalam karya jurnalistik ada etika dan nilai yang melekat, diantaranya penghormatan terhadap keyakinan orang lain. Apa yang dilakukan oleh Charlie Hebdo jauh dari nilai- nilai penghormatan dan etika jurnalistik yang baik. Ironisnya media seperti ini hadir di negara yang menjunjung kebebasan,“ kata Rofi.

Penghinaan terhadap Nabi Muhammad seringkali terjadi di negara-negara Eropa dengan menggunakan media karikatur. Pada akhirnya hal ini sering memantik gelombang protes di banyak negara muslim dan menimbulkan jatuhnya korban jiwa.

“Charlie Hebdo harus menghargai keyakinan agama dengan cara yang benar, sesungguhnya penghinaan dan satirisme pada akhirnya hanya akan menumbuhkan kebencian yang berkepanjangan,” kata Rofi.

Pada forum ini, beberapa komisi telah bersidang sejak Sabtu (16/1) hingga Senin (19/1) dan menghasilkan sejumlah resolusi. Komisi Politik dan Luar Negeri yang menghasilkan sedikitnya 25 resolusi menyikapi beragam isu terkait dunia Islam, terorisme, Palestina, kebebasan berekspresi, hingga respon terkini soal Charlie Hebdo. Di Komisi HAM, Perempuan dan Keluarga sedikitnya 10 resolusi terkait upaya negara OKI terkait HAM, penguatan peran perempuan, mencegah eksploitasi perempuan, penguatan posisi pemuda, hingga peran PUIC dalam hal mendukung kesehatan dasar menjadi keputusan dari para anggota komisi tersebut.

Delegasi Indonesia dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menghadiri rangkaian persidangan-persidangan komite PUIC dan juga Konferensi ke-10 PUIC yang akan dibuka pada Rabu (21/1) besok. Para delegasi yang terdiri dari Meutia Hafidz (Wakil Ketua BKSAP), Rofi Munawar (Wakil Ketua BKSAP), Biem Triani Benyamin (Anggota BKSAP/F Gerindra) dan Prananda Surya Paloh (Anggota BKSAP/F Nasdem), mengikuti rangkaian persidangan komite dengan Indonesia sebagai anggotanya seperti di Komite Politik dan Hubungan Luar Negeri, Komite HAM, Perempuan dan Keluarga, maupun Konferensi ke-4 Anggota Parlemen Perempuan PUIC. Adapun konferensi tersebut berlasung dari tanggal 17 – 22 Januari 2015 di Istanbul Turki. [CCM]

Senin, 15 Desember 2014

PKS Terjunkan Relawan Perempuan untuk Mengurusi Jenazah Wanita



PKSDEPOK (16/12) - Longsor yang terjadi di Dusun Jemblung, Desa Sampang Kecamatan Karangkobar, Banajarnegara membuat para relawan terus bekerja keras melakukan proses evakuasi. Relawan yang merupakan tim gabungan dari TNI/POLRI, BNPB, BPBD, warga setempat dan relawan lainnya terus melakukan langkah evakuasi. Relawan pun dibagi dalam empat titik lokasi longsor, selain itu dibagi juga di bagian pemulasaraan jenazah di titik atas dusun Jemblung.

Seperti laporan Humas PKS Jateng, sejumlah 20 perempuan yang tergabung dalam relawan perawat jenazah pun turut serta melakukan perawatan jenazah. “Para relawan perempuan tersebut merupakan santika PKS yang kita khusus datangkan untuk melakukan pemulasaraan jenazah perempuan, dimana di ruang pemulasaraan jenazah terebut kita bagi menjadi dua, yakni ruang identifikasi jenazah, ruang pemandian dan selanjutnya kita kirimkan ke RSUD dan dikembalikan kepada keluarga,” papar Amir Darmanto, Koordinator tim pemulasaraan jenazah tim gabungan.

Diketahui, sebanyak 34 jenazah sudah ditemukan hingga Ahad (14/12/2014) sore WIB. Sementara 69 lainnya belum ditemukan.“Para relawan  tersebut kami difokuskan melakukan pemulasaraan jenazah,” tandasnya.

Selain Posko pemulasaraan jenazah, para relawan yang disebar di empat titik kembali akan melanjutkan evakuasi besok.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII  DPR RI, A Fikri Faqih menyampaikan bahwa kondisi darurat masih akan terus terjadi di kawasan longsor tersebut. Sebab diantara 34 mayat yang ditemukan, masih 69 lainnya yang diperkirakan masih tertimbun di dalam reruntuhan longsor.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan BNPB, agar penanganan ini terus dilakukan. Selain yang sekarang dilakukan, kedepan perlu aanya mitigasi dan adaptasi bencana, mitigasi sangat penting karena hal itu merupakan langkah pengurangan terhadap resiko bencana, kemudian yang adaptasi penting karena hal itu akan membuat warga menjadi mandiri dan siap menaggulangi sendiri resiko bencana,” papar pria yang merupakan anggota komisi yang membidangi bencana alam ini.

Hingga berita ini diturunkan, evakuasi pun dihentikan sore ini karena medan yang gelap, dan dilanjutkan besok. Para relawan pun masih membutuhkan logistik berupa masker, sarung tangan dan nasi bungkus untuk membantu kelancaran evakuasi korban longsor. (*)



Sumber : Pasberita

Pemprov Jabar Evakuasi Warga di Kawasan Rawan Longsor



PKSDEPOK (8/12) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus melakukan sosialisasi dan mengevakuasi warga yang ada di kawasan rawan longsor. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi pemerintah dari bencana longsor dalam musim penghujan ini.

Dalam kunjungan kerja ke beberapa tempat wisata di Jabar Selatan, sekaligus memantau kondisi jalan menuju Pantai Rancabuaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Minggu (7/12) Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan dalam musim penghujan ini Pemprov Jabar akan mengevakuasi dan menyelamatkan warga, baik yang memiliki rumah ataupun fasilitas bangunan seperti sekolah yang berada di kawasan rawan longsor.

Selain itu, antisipasi lainnya yaitu sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menempati ataupun membangun rumah di kawasan yang dinilai rawan dari bencana longsor.

“Personil pemerintah dari kecamatan ataupun desa juga tahu bahwa kawasan-kawasan yang kemiringan tanahnya tajam jangan ada bangunan di bawahnya karena berbahaya. Itu pasti, perasaan seseorang juga pasti ketika kita sering merasa ada tebing lalu ada bangunan dibawahnya-tidak perlu ahli geologi, perasaan kita juga sudah khawatir, kumaha lamun tebing rugrug kumaha urang yeuh (kalau tebingnya longsor apa jadinya kita). Hal seperti itu harus terus disadarkan kepada masyarakat”, ungkap Aher kepada wartawan usai kunker.

Gubernur menambahkan perlu juga adanya pemahaman tentang alam, dimana keakraban dan keharmonisan masyarakat terhadap alam yang dinilainya masih rendah.

Untuk itu, diperlukan peran serta semua lapisan pemeritah termasuk aparat TNI-Polri agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, akan adanya bahaya bencana alam. Agar setiap terjadi bencana alam tidak menimbulkan korban jiwa serta merugikan berbagai pihak. Gubernur mengatakan pada musim penghujan kali ini untuk bencana longsor yang terjadi di Jawa Barat termasuk yang terjadi di Garut tidak menimbulkan korban jiwa.

Dalam menghadapi bencana alam, Pemprov Jawa Barat pun selalu siap baik dari sisi logistik, seperti: beras dan lauk pauknya ataupun anggarannya. Anggaran yang digelontokan Jabar untuk bencana alam mencapai Rp 50-70 Milyar per tahunnya. (*)


Sumber : Pasberita
 
Back To Top