PKSDEPOK– Pada HUT Kota Depok ke-16 pada Senin (27/4) lalu, Menteri Dalam Negeri menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Depok atas Prestasi Kinerja 10 (Sepuluh) Kota Terbaik Berdasarkan LPPD (Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah) Tahun 2013.
Penghargaan ini adalah penghargaan keempat yang diraih Kota Depok selama (2) dua periode kepemimpinan Nur Mahmudi Ismail. Sebelumnya pada tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013 Pemerintah Kota Depok juga diberikan penghargaan yang sama dari Pemerintah Pusat.
LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kurun waktu I (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah.
Sejumlah informasi mengenai dasar hukum LPPD yaitu Pasal 2 PP nomor 3 Tahun 2007, dan Surat Edaran Mendagri Nomor 120.04/5043/otda tanggal 10 Desember 2014 perihal Pedoman Penyusunan LPPD. Selain itu, di Depok ada Tim Penyusun LPPD yang di SK-kan oleh Walikota, yaitu Pejabat Eselon Tiga dan Eselon dua serta ada Tim Kecil LPPD yang didasarkan SP Setda.
Walikota Depok mengajak seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat tidak cepat berpuas diri dan tetap berusaha mewujudkan Kota Depok yang maju dan sejahtera. Selain itu, salah satu capaian kota Depok saat ini adalah bagi para murid SD, SMP, dan SMA Negeri di Kota Depok sudah bersekolah gratis. (Yrs/ccm)





Posting Komentar