TRENDING
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Februari 2015

Sikapi Valentine Day, Hafid Sebut Keluarga Sebagai Benteng Generasi Bangsa


Masa remaja adalah masa-masa yang paling indah. Pencarian jati diri seseorang terjadi pada masa remaja. Bahkan banyak orang mengatakan bahwa remaja adalah tulang punggung sebuah negara. Statement demikian memanglah benar, remaja merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat menggantikan generasi-generasi terdahulu dengan kualitas kinerja dan mental yang lebih baik. Ditangan remajalah tergenggam arah masa depan bangsa ini.

Namun melihat kondisi remaja saat ini, harapan remaja sebagai penerus bangsa yang menentukan kualitas negara di masa yang akan datang sepertinya bertolak belakang dengan kenyataan yang ada. Perilaku nakal dan menyimpang di kalangan remaja saat ini cenderung mencapai titik kritis. Telah banyak remaja yang terjerumus ke dalam kehidupan yang dapat merusak masa depan.

Dalam rentang waktu kurang dari satu dasawarsa terakhir, kenakalan remaja semakin menunjukkan trend yang amat memprihatinkan. Kenakalan remaja yang diberitakan dalam berbagai forum dan media dianggap semakin membahayakan. Berbagai macam kenakalan remaja yang ditunjukkan akhir-akhir ini seperti perkelahian secara perorangan atau kelompok, tawuran pelajar, mabuk-mabukan, pemerasan, pencurian, perampokan, penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, dan seks bebas pranikah kasusnya semakin menjamur.

Di antara berbagai macam kenakalan remaja, seks bebas selalu menjadi bahasan menarik dalam berbagai tulisan selain kasus narkoba dan tawuran pelajar. Dan sepertinya seks bebas telah menjadi trend tersendiri. Bahkan seks bebas di luar nikah yang dilakukan oleh remaja (pelajar dan mahasiswa) bisa dikatakan bukanlah suatu kenakalan lagi, melainkan sesuatu yang wajar dan telah menjadi kebiasaan.

Pergaulan seks bebas di kalangan remaja Indonesia saat ini memang sangatlah memprihatinkan. Berdasarkan beberapa data, di antaranya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sebanyak 32% remaja usia 14 hingga 18 tahun di kota-kota besar di Indonesia (Jakarta, Surabaya, dan Bandung) pernah berhubungan seks. Hasil survei lain juga menyatakan, satu dari empat remaja Indonesia melakukan hubungan seksual pranikah dan membuktikan 62,7% remaja kehilangan perawan saat masih duduk di bangku SMP, dan bahkan 21,2% di antaranya berbuat ekstrim, yakni pernah melakukan aborsi. Aborsi dilakukan sebagai jalan keluar dari akibat dari perilaku seks bebas.

Menyikapi persoalan tersebut di atas, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Herry Pansila melalui Surat Edaran Nomor 425 / 789 – Set Umum tertanggal 13 Februari 2015 menginstruksikan kepada Kepala PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK Negeri dan Swasta se Kota Depok, agar :

1
Mengisi kegiatan-kegiatan positif yang sesuai dengan nilai-nilai budaya ketimuran Negara Indonesia, 
2
Melarang kegiatan siswa yang berkaitan dengan hari kasih sayang / valentine day baik di dalam maupun di luar sekolah, 
3
Mengajak peran serta masyarakat khususnya orangtua / wali murid untuk lebih peduli menjaga dan mendampingi putra-putrinya. Instruksi dilakukan dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, kreatif dan religius di Kota Depok dan dalam rangka mempersiapkan generasi terbaik yang berbudi pekerti di masa depan.



Maraknya pergaulan bebas dikalangan remaja, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan edaran.

Momentum 14 Febuari yang di klaim sebagai "Hari Kasih Sayang" dan maraknya pemberitaan baik di media cetak atau elektronik termasuk pusat perbelanjaan dan hiburan yang berlomba-lomba menggelar acara hingga larut malam bahkan dini hari, maka ketahanan keluarga sebagai unsur terkecil di masyarakat menjadi benteng menjaga generasi bangsa yang peduli dengan keimanan dan ketaqwaan


H. Moh. Hafid Nasir, Dipl, Inf
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok
Bidang Kesejahteraan Mayarakat dan Anggota Badan Anggaran


Kamis, 12 Februari 2015

RUU Pemilihan Kepala Daerah Butuh Revisi



PKSDEPOK (13/2) - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menyampaikan alasan utama perlunya revisi UU No.01 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja (Raker) komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/02).

“Ada beberapa kelemahan mendasar yang menjadi konsideran perlunya dilakukan revisi, agar tidak menimbulkan kerawanan social, politik dan ekonomis, “papar Saduddin, yang disampaikannya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/02).

Tambah Saduddin lagi, alasan yang pertama adalah penegasan bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota adalah rezim Pemda sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XI/2013. Dengan demikian, maka harus ada penegasan bahwa penyelenggara pemilihan adalah penyelenggara yang ditentukan dalam UU ini agar tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Jadi penunjukkan KPU sebagai penyelenggara didasarkan atas perintah UU, “ujar Saduddin, yang juga anggota Panja revisi UU Pilkada ini.

Yang kedua, lanjut Saduddin, terkait dengan tahapan penyelenggaraan dirasakan masih terlalu panjang sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan social selain juga menyebabkan inefisiensi anggaran. Sehingga perlu dipersingkat tahapannya agar lebih sederhana dan tidak menimbulkan potensi kerawanan.

Yang terakhir, menurut Saduddin, persoalan rencana penyelenggaraan pemilihan serentak nasional harus dilakukan lebih soft, tidak terburu-buru, agar tidak menimbulkan kerawanan social politik di masyarakat termasuk kalangan elit parpol yang menjadi tempat lahirnya para calon pemimpin daerah. [CCM]

4 RUU Prioritas Tahun 2015



PKSDEPOK (13/2) - Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan,  Senin (9/2), salah satu agendanya adalah pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019 dan Prolegnas prioritas tahun 2015. Setelah melalui perdebatan yang panjang akhirnya disahkan sebanyak 159 Rancangan Undang-undang (RUU) Prolegnas tahun 2015-2019 dan 37 RUU Prolegnas prioritas tahun 2015.

Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menjelaskan bahwa dari 37 RUU Prolegnas prioritas tahun 2015, DPR mengusulkan 26 RUU, 10 RUU usulan pemerintah dan DPD mengajukan 1 RUU. Dari 26 usulan RUU DPR, terdapat 4 RUU yang diusulkan oleh Komisi II untuk menjadi Prolegnas prioritas tahun 2015. Hal ini disampaikanya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).

“Komisi II mengajukan empat RUU untuk masuk menjadi Prolegnas prioritas tahun 2015, “kata Saduddin, yang juga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Fraksi PKS.

Saduddin menjabarkan, empat RUU itu diantaranya adalah RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Perubahan atas UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

“Usulan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, ditargetkan selesai sebelum masa persidangan II, yang berakhir 18 Februari 2015,“ tutup Saduddin. [CCM]

Minggu, 08 Februari 2015

8 Poin Revisi UU Pilkada Yang Akan Ditetapkan




PKSDEPOK (9/2) - Komisi II DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-undang (UU) No.1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah menyepakati sejumlah poin dalam revisi melalui rapat pleno Komisi II, Senin (2/2). Selanjutnya Revisi itu dimasukan ke dalam draft RUU Pilkada sebagai RUU inisiatif DPR.

“Beberapa poin dalam revisi telah disepakati Panja dan akan dimasukkan ke dalam draft RUU inisiatif DPR, “ujar Saduddin, yang disampaikannya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2)

Saduddin menambahkan, bahwa selanjutnya hasil kerja Panja ini akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan penetapannya menjadi UU dalam rapat paripurna DPR. Semula paripurna dijadwalkan hari kamis (5/2), tetapi diundur jadwalnya menjadi hari ini, Senin (9/2).

“Hasil kerja Panja ini akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan penetapannya menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, “papar Saduddin, yang juga anggota Panja revisi UU Pilkada.

Komisi II DPR RI mencatat delapan point revisi UU Pilkada hasil kerja Panja. Beberapa poin revisi tersebut adalah :

Pertama, jadwal pilkada serentak yang dalam UU No.1 tahun 2015 dimulai 2015 dan pilkada serentak nasional tahun 2020, diubah menjadi pilkada serentak dilaksanakan secara bergelombang yang dimulai tahun 2016  dan 2027 dilaksanakan pilkada serentak nasional.

Kedua, tentang uji publik. Panja menyepakati diganti menjadi sosialisasi dengan proses yang lebih sederhana bagi Bakal Calon (Balon) dan Calon Kepala Daerah (Kada), dimana dilaksanakan oleh Parpol dan penyelenggara pemilihan dalam rangka pengenalan kepada masyarakat.

Ketiga, persyaratan pengajuan calon, Panja menyepakati tetap pada angka 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara pemilu

Keempat, soal ambang batas kemenangan. Di UU Perppu Pilkada ditetapkan 30 persen. Sementara, dalam revisi seorang calon dinyatakan sebagai pemenang jika memperoleh  25 persen suara. Hal ini menghindari pelaksanaan Pilkada dua putaran.

Kelima, syarat pendidikan. Panja menyepakati untuk diperbaiki terhadap syarat tingkat pendidikan yakni sarjana untuk calon gubernur dan minimal diploma tiga untuk calon Bupati/Walikota. Sebelumnya di dalam Perppu hanya setingkat SLTA untuk calon gubernur dan bupati/walikota.

Keenam, syarat usia. Sebelumnya, usia calon gubernur ialah 30 tahun. Sementara, calon bupati atau walikota ialah 25 tahun. Disepakati dilakukan perubahan yakni 35 tahun untuk calon gubernur. Sementara, calon bupati atau walikota berusia 30 tahun.

Ketujuh, mengenai sistem paket. Panja menyepakati calon Kada diajukan satu paket dapat didampingi oleh lebih dari satu wakil berdasarkan jumlah penduduk yang dipilih secara bersamaan dalam pemilihan langsung.

Kedelapan, sengketa pilkada. Karena sudah ada putusan MK yang menyatakan Pilkada bukan rezim Pemilu dan MK mengambil sikap tidak mau lagi mengadili sengketa pilkada, maka Panja memutuskan sengketa diselesaikan di Pengadilan Tinggi di tingkat regional. Bagi pasangan yang tidak puas masih bisa menempuh upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah Agung (MA). [CCM]

PKS Dukung Penguatan Kelembagaan KASN



PKSDEPOK (8/2) - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin mendukung upaya untuk menguatkan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menjalankan fungsi dan tugasnya demi mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang professional, berkinerja tinggi, netral dan tidak diskriminatif dalam pelayanan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KASN di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2).

“Atas kewenangan yang dimiliki KASN, kami menaruh harapan besar agar ASN dikemudian hari dapat meningkat performance-nya sehingga penyelenggaraan pemerintahan negara dapat berjalan efektif, efisien, terbuka dan bebas KKN, “kata Saduddin, yang juga mantan Bupati Bekasi.

Saduddin menjelaskan, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah mempercepat proses pembentukan struktur organisasi, rencana strategis (Renstra) dan tata kelola lembaga sehingga dapat memperlancar KASN dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Terkait kantor sekretariat, Komisi II akan mendesak Sekretariat Negara untuk memperhatikan kebutuhan kantor sekretariat KASN.

“Dengan jumlah personalia KASN sebanyak 200 orang masih dirasa sangat kurang untuk menjalankan fungsi dan tugas pengawasan terhadap 4 juta ASN di seluruh Indonesia,“ lanjutnya.

Hal lain, lanjut Saduddin, yang dibutuhkan adalah pembentukan KASN di daerah dan penguatan kewenangan KASN dalam memastikan terwujudnya sistem merit pada semua instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Saat ini terdapat 34 Provinsi dan 500 lebih Kabupaten/Kota, dimana itu semua sangat sulit untuk dikontrol secara terpusat sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan setiap kasus yang ada, “ ujar Legislator PKS dari Dapil Jabar VII ini.

Terakhir, tambah Saduddin yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan anggaran. KASN dalam APBN tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp 35 Milyar, jumlah tersebut dinilai masih sangat kurang untuk mendukung kegiatan KASN.

“Komisi II memahami usulan anggaran yang disampikan KASN dan akan membicarakannya dalam pembahasan APBN-P 2015 dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, “paparnya. [CCM]

750 Juta Per Desa Tahun 2015



PKSDEPOK (8/2) - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menyatakan bahwa pada tahun 2015 setiap desa akan menerima alokasi dana desa rata-rata sebesar Rp 750 juta yang berasal dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui dana desa serta alokasi dana desa rutin dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota.

“Tiap desa rata-rata akan menerima dana Rp 750 juta itu merupakan gabungan dana desa yang bersumber dari tiga anggaran, yakni dana dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota seperti yang selama ini sudah berjalan di daerah, “ungkap Saduddin, yang disampaikannya seusai rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar, di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (6/2).

Saduddin menjelaskan, dana desa yang berasal dari anggaran pemerintah pusat berkisar Rp 240 juta. Anggaran ini bervariasi besarannya, jadi tidak sama semua desa, sesuai empat indikator yang telah ditentukan oleh Kementerian Desa PDTT. Keempat indiakator tersebut adalah jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan,  dan letak geografis.

Lanjut Saduddin, anggaran per desa itu nantinya akan digunakan untuk Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Tujuannya tentu untuk mempercepat sektor perekonomian di pedesaan. Sebelum desa menerima dana ini, kepala desa dan perangkatnya bakal didampingi oleh fasilitator dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Selain itu, politisi PKS ini menyatakan bahwa penyaluran dana desa ini langsung kepada Kepala Desa sebagai kuasa pengguna anggaran langsung atas dana ini. Dengan demikian, pengelolaan dan penyerapan dana tersebut sepenuhnya menjadi tanggangjawab para Kepala Desa.

“Sebagai kuasa pengguna anggaran, nantinya kepala desa bakal diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan,“ ujar Saduddin. [CCM]

RUU Pilkada Segera Diparipurnakan



PKSDEPOK (8/2) - Komisi II DPR RI berencana menjadwalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada  ke rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR, pada Kamis (5/2).

“Setelah dilakukan finalisasi terhadap rumusan RUU Pilkada oleh Panitia Kerja (Panja), selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna, “kata anggota komisi II, Saduddin, di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2).

Setelah disetujui di rapat paripurna, tambah Saduddin, selanjutnya akan dibahas antara DPR dan Pemerintah untuk ditetapkan menjadi Undang-undang (UU). Legislator Partai Keadilan Sejahtera  ini mengutarakan, kepastian penjadwalan paripurna DPR dimungkinan setelah pemerintah mengundangkan Perppu Pilkada No.01 tahun 2014 tentang Pilkada menjadi UU No.01 tahun 2015 tentang Pilkada serta Perppu No.02 tahun 2014 tentang Pemda menjadi UU No.02 tahun 2015 tentang Pemda.

Menurut Saduddin juga bahwa finalisasi rumusan RUU Pilkada dapat terwujud setelah adanya kesepakatan atas beberapa usulan revisi yang diajukan oleh fraksi-fraksi di Komisi II, Senin (2/2).

“Dengan telah diundangkannya kedua Perppu Pilkada dalam Lembaran Negara menjadi UU No.01 tahun 2015 dan UU No.02 tahun 2015 serta tercapainya kesepakatan usulan revisi diantara fraksi-fraksi, maka sudah dapat dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi UU, “kata Saduddin, yang juga anggota Panja RUU Pilkada.

Dengan demikian, lanjut Saduddin, revisi UU Pilkada akan selesai dalam masa persidangan II sebagaimana yang sudah dijadwalkan Komisi II DPR RI sebagai penggagas RUU ini. [CCM]

Minggu, 01 Februari 2015

PKS Tanggapi Positif Upaya Pemerintah Eliminir Kasus Sengketa Tanah



PKSDEPOK (2/2) - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menanggapi positif upaya yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeliminir terjadinya kasus sengketa tanah, dengan menerbitkan 26.900 sertifikat PRONA gratis bagi warga Kalimantan Selatan (Kalsel) dan 168 sertifikat hak komunal untuk masyarakat adat di Kalimantan Tengah, Sabtu (31/1).

“Dengan menerbitkan sertifikat PRONA bagi warga yang tidak mampu dan sertifikat komunal untuk tanah milik adat adalah tindakan positif yang bersifat preventif, dilakukan pemerintah mengeleminir kasus sengketa tanah yang sering marak terjadi, “kata Saduddin yang dihubungi pewarta, Minggu (1/2).

Saduddin menjelaskan, sertifikat merupakan pengakuan atas kepemilikan tanah masyarakat secara legal yang dibedakan atas kepemilikan pribadi dan komunal (massal). Sertifikat komunal merupakan hak komunal masyarakat adat yang telah menempati selama puluhan tahun di sebuah kawasan. Ini bisa memecah kebuntuan krusial yang ada selama ini dimana mereka tinggal setiap hari dan hidup selama puluhan tahun di sebuah kawasan, namun tiba-tiba keluar surat keputusan atau peraturan pemerintah yang menyebut kawasan mereka masuk ke dalam hutan lindung atau hutan produksi. Kondisi inilah yang pada akhirnya menjadi masalah krusial.

PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. [CCM]
 
Back To Top