TRENDING
Tampilkan postingan dengan label SEPUTAR PKS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SEPUTAR PKS. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Februari 2015

PKS Keluarkan Tiga Kandidat Calon Walikota Depok


PKSDEPOK, Depok –  Tiga nama kandidat calon Walikota Depok periode 2015-2020 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diumumkan. Mereka adalah KH. Idris Abdul Shomad, Supariyono, dan Imam Budi Hartono.

Pemilu Raya (Pemira) PKS untuk menentukan calon Walikota Depok telah digelar pada Agustus 2014 lalu. Kader PKS berhak memilih dari tujuh nama yang dikeluarkan PKS. Ketujuh nama tersebut adalah Ketua DPD PKS Depok Supariyono, Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Barat 2009-2014 Imam Budi Hartono, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Wakil Ketua DPR RI 2013-2014 M. Sohibul Iman, Anggota DPR RI Dapil Bengkulu Syahfan Badri Sampurno, isteri Nur Mahmudi Ismail Nur Azizah Tahmid, serta calon eksternal yang saat ini menjabat Wakil Walikota Depok Idris Abdul Shomad.


“Tiga nama ini akan kita lempar ke publik. Elektabilitas dan popularitas mereka di masyarakat juga akan menjadi variabel yang menentukan siapa diantara tiga nama itu yang layak,” jelas Muttaqin, Ketua Bidang Kebijakan Publik DPD PKS Depok (19/02).

PKS Laksanakan Apel Siaga Kader Inti




PKSDEPOK (20/2) - Kamis (19/2) pukul 8 pagi sampai 16, PKS DPC Sukmajaya telah mengadakan "Apel Siaga Kader Inti se-Sukmajaya" di Graha Insan Cita, Kota Depok.  Acara berlangsung dalam dua sesi.

Sesi pertama adalah "Mengokohkan Soliditas & Pertumbuhan Kader" sampai waktu dzuhur. Sesi pertama ini ditujukan untuk Kader Inti di semua jenjang. 

Lalu sesi kedua, "Pengokohan & Pembekalan  PJRW" dilaksanakan sampai waktu ashar. Khusus sesi kedua, peserta adalah seluruh Pengurus DPRa & semua PJRW. [CCM]

Minggu, 01 Februari 2015

Kesan dan Pesan Sujiwo Tejo untuk PKS

Sumber foto : DPP PKS


PKSDEPOK (2/2) – Pada Jum’at (30/1) kemarin, dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Fraksi PKS di Ruang Binakarna, Hotel Bidakara, Jakarta, turut diundang Budayawan Sujiwo Tejo.

Sujiwo Tejo sempat heran mengapa PKS mengundangnya, ia mengatakan belum pernah lihat PKS itu berkesenian, apalagi wayang yang image-nya masih ada Hindunya, ada Budhanya, ada Kejawennya. Maka ketika diundang PKS ya saya sampai minta tolong cek sampai dua kali, apa benar PKS. Ternyata memang benar PKS yang mengundangnya.

“Setelah mengobrol dengan Ketua Panitia, Pak Zulkiflimansyah, oh ternyata PKS tidak seperti dugaan orang pada image selama ini, ya oke,” ucap Sujiwo Tejo saat diwawancarai salah satu Reporter PKS TV.

Sujiwo Tejo juga diminta memberikan pesan untuk PKS kedepannya, ia mengatakan, “supaya lebih ramah karena perolehan suara kemarin juga meyakinkan, artinya kalau lebih ramah, orang makin yakin bahwa ini partai terbuka. Saya kira banyak anak muda yang lebih terutama profesor dan profesional.” [CCM]


Sumber : PKS TV

Anis Matta : Mari Kita Tunjukkan Bagaimana Menjadi Oposisi Cerdas

Sumber foto : DPP PKS


PKSDEPOK (31/1) - Setelah acara Rapat Kerja Fraksi PKS yang dilaksanakan di Ruang Binakarna, Hotel Bidakara, Jakarta pada Jum'at (30/1) kemarin, Anis Matta memberikan waktu bagi sejumlah wartawan yang ingin mewawancarainya terutama mengenai tujuan dari koalisi oposisi yang dibangun di era pemerintahan Jokowi ini, dari kacamata Presiden PKS.

"Saya kira kita di koalisi ingin menunjukkan bahwa niat baik kita. Niat baik kita bahwa walaupun kami ada di oposisi, tapi oposisi ini tidak didirikan untuk merongrong pemerintah. 

Kita justru ingin mendukung semua agenda-agenda pemerintah yang baik. Karena itu anda lihat, mulai dari pelantikan semua pimpinan KMP hadir, sampai sekarang semua permintaan Presiden kita loloskan karena kita anggap sejauh ini semuanya masih dalam koridor yang baik. 

Itu saja pesan yang kita sampaikan, bahwa kita siap bekerja sama untuk kepentingan rakyat kita. 

Saya kira pesan utamanya adalah kita ingin menunjukkan bagaimana berpolitik yang dewasa, menjadi oposisi yang cerdas, yang dewasa dan tidak kekanak-kanakkan. Kira-kira itu yang ingin kita tunjukkan." [CCM]



Sumber : PKS TV

PKS Seriusi Arah Pembangunan Nasional

Sumber foto : DPP PKS


PKSDEPOK (2/2) – PKS memberi perhatian serius terhadap arah pembangunan nasional. Bagi PKS, arah pembangunan nasional kedepan harus memiliki pijakan visi dan tujuan yang jelas. Menurut Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, dalam kesempatannya sebagai pembicara dalam Rapat Kerja Fraksi PKS di Hotel Bidakara, Jum’at 30 Januari 2015, norma-norma dalam pembangunan merupakan manifestasi nilai-nilai Islam.

“Pertama, pembangunan itu harus untuk meninggikan kualitas hidup manusia dan masyarakat. Kedua, pembangunan harus mencegah melebarnya ketimpangan sosial-ekonomi, ketimpangan antar-sektor, ketimpangan antar-wilayah. Lalu norma yang lain adalah pertumbuhan tidak boleh atau jangan dibiarkan merusak keseimbangan alam, ekosistem, dan lingkungan,” papar Andrinof Chaniago.

Dalam kesempatan tersebut, Andrinof memaparkan bagaimana arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional.

Rapat kerja yang dibuka secara resmi oleh Presiden PKS Anis Matta pada Jumat (30/1) kemarin digelar selama dua hari, Jumat-Sabtu (30-31/1) di Hotel Bidakara, Jakarta. Selain Presiden PKS dan sejumlah anggota legislatif, juga turut hadir Ketua Majelis Syuro PKS KH Hilmi Aminuddin. [CCM]



Sumber : PKS TV

Jumat, 30 Januari 2015

Disertasi Netty : Bentuk Perhatian Istri Gubernur Jawa Barat Kepada TKI



PKSDEPOK (30/1) – Netty Prasetiyani, istri Gubernur Jawa Barat, mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor Bidang Ilmu Pemerintahan dalam mempertahankan disertasinya yang berjudul “Evaluasi Kebijakan Government to Government Indonesia dengan Korea Selatan : (Studi Kasus Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Korea Selatan)” pada Kamis (29/1) di ruang sidang Gedung Pascasarjana, Universitas Padjajaran, Bandung.

Netty menjelaskan bahwa awalnya ia ingin menulis sejauh mana perspektif kepala daerah di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dalam menangani kasus human trafficking. Tapi persoalan ketenagakerjaan meresahkannya sebagai perempuan, dan akhirnya ia pun memilih meneliti isu ini dalam disertasinya.

Korea Selatan dipilih Netty dikarenakan jumlah tenaga kerja Indonesia di Korea Selatan pada tahun 2013 sebanyak ‎9.387 orang, berdasarkan data BNP2TKI tahun 2014. Perusahaan-perusahaan di Korea Selatan banyak menawarkan bidang kerja manufaktur, pertanian, perikanan jasa, dan konstruksi dengan gaji yang diberikan berkisar antara Rp.9.000.000 hingga Rp 15.000.000 per bulan dan ini juga yang membuat banyak tenaga kerja asal Indonesia tertarik bekerja di Korea Selatan. Dan melalui skema penempatan G to G ke Korea Selatan ada peningkatan permintaan penempatan TKI dari 6 ribuan (tahun 2012) menjadi hampir 10 ribuan (2013). Artinya persepsi Korea Selatan terhadap kualitas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak diragukan.

Penempatan program G to G adalah penempatan TKI ke luar negeri oleh pemerintah yang hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan TKI. Dalam upaya melindungi TKI, program G to G tidak mengizinkan pihak swasta untuk menempatkan TKI ke negara yang sudah melakukan kesepakatan

Pada tahun 2007, Indonesia dan Korea Selatan mulai melakukan kesepakatan bersama (MoU) tentang tata cara dan mekanisme pemberangkatan TKI dengan sistem Entry Permit System(EPS). Ini merupakan kebijakan ketenagakerjaan dari pemerintah Republik Korea Selatan yang menetapkan bahwa tenaga asing hanya dapat bekerja setelah pemerintah negara asal tenaga kerja tersebut membuat perjanjian bilateral dengan pemerintah Korea Selatan. Kebijakan ini juga mensyaratkan tenaga kerja baru dapat masuk Korea Selatan setelah menandatangani kontrak kerja dengan majikan. Sistem ini memberikan manfaat berupa penanganan keberangkatan TKI lebih teratur, aspek biaya lebih murah, dan hak tenaga kerja asing sama dengan warga Korea Selatan, termasuk hal upah minimum, jam kerja asuransi, dan aspek perlindungan lain

Sampai saat ini baru ada tiga negara yang melakukan program G to G dengan Indonesia, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Timor Leste. Netty menyampaikan kepada stakeholder dan pemerintah untuk mulai mencoba menginisiasi ke negara lain melalui program tersebut dikarenakan program G to Gtenaga kerja yang akan bekerja di negara lain mempunyai kepastian, merasa nyaman, dan terjamin termasuk kesejahteraan tenaga kerja lebih baik.  

Beberapa catatan yang masih diperbaiki, menurut Netty, adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai perumus kebijakan perlu mempertimbangkan unsur sistem kontrak, jangka waktu kontrak kerja, dan penyesuaian toleransi budaya atau ideologi. Sementara BP2TKI sebagai pelaksana perlu membenahi sejumlah praktik penyimpangan yang masih ditemukan dalam tahap pelatihan bahasa Korea, tes, sending, dan pelatihan peserta. Dan upaya advokasi yang dilakukan KBRI hendaknya tidak sekadar penyambutan di bandara, namun juga pendampingan selama berada di Korea. [CCM]










Belum Ada Kata Sepakat untuk Revisi UU Pilkada



PKSDEPOK (30/1) - Anggota komisi II DPR RI, Saduddin mengkhawatirkan revisi UU Penetapan Perppu Pilkada tidak selesai dalam masa persidangan II, mengingat masih terdapatnya permasalahan administratif dan adanya materi atau pasal-pasal yang akan diubah belum disepakati.

“Saya mengkhawatirkan revisi UU Pilkada tidak selesai tepat waktu, mengingat masih terdapatnya permasalahan administratif dan adanya materi atau pasal-pasal yang akan diubah juga belum disepakati, “ ucap Saduddin yang disampaikannya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/15).

Menurut Saduddin, UU Penetapan Perppu Pilkada sampai saat ini belum diundangkan dalam lembaran Negara sehingga walaupun telah dilakukan revisi oleh Komisi II, draft revisi itu tidak bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. 

“Komisi II bisa saja melakukan revisi tetapi apabila belum diundangkan maka draft revisi itu tidak bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,“ ujarnya.

Saduddin menjelaskan, salah satu materi yang belum disepakati adalah terkait tahapan uji publik. Sebagian fraksi mengusulkan penghapusan uji publik dan sebagian yang lain tetap menginginkan tahapan uji publik bakal calon Kepala Daerah dipertahankan.

“Terkait tahapan uji publik, belum tercapai kesepakatan diantara fraksi-fraksi. Sebagian mengusulkan penghapusan dan yang lain tetap menginginkan tahapan uji publik ini, “ lanjut Saduddin, yang juga legislator PKS.

Materi lain yang menjadi perbedaan adalah pemilihan dilaksanakan satu paket dengan wakil kepala daerah atau tidak. Terkait dengan hal ini, fraksi-fraksi terbelah menjadi dua kubu, ada yang mengusulkan satu paket dengan wakil kepala daerah dan yang lainnya mengusulkan hanya kepala daerah saja yang dipilih.

Masalah lain yang belum tuntas adalah tentang penyelenggara Pilkada. Mengenai hal ini terjadi perselisihan apakah KPU atau pemerintah daerah. MK memberikan keleluasan kepada komisi II untuk menentukan siapa yang berhak sebagai penyelenggara Pilkada. Namun, MK mengingatkan keputusannya bahwa Pilkada bukan rezim Pemilu dan gugatan KPU sebagai penyelenggara Pilkada ini sudah dua kali terjadi.

Sebagai informasi, pembahasan RUU Pilkada telah memasuki tahap penyusunan draft RUU, di mana masing-masing fraksi dan DPD RI memberikan masukan atau usulan atas draft RUU tersebut.

PKS Apresiasi Rekrutmen Profesional di Kementerian dan LPNK



PKSDEPOK (30/1) - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin mengapresiasi rekrutmen tenaga professional untuk menempati jabatan eselon I di Instansi Pemerintah baik Kementerian maupun Lembaga Pemerintah non-Kementerian (LPNK). Hal ini disampaikan di kediamannya, Bekasi, Jumat (30/1/15).

“Saya mengapresiasi upaya merekrut tenaga professional untuk menempati jabatan Eselon I di Instansi Pemerintah,“ kata politisi PKS ini.

Saduddin menjelaskan, pengisian jabatan pimpinan tinggi dan madya bisa diisi professional non-PNS apabila tidak ada PNS yang memenuhi syarat dan kualifikasi sesuai kebutuhan serta mendapat persetujuan Presiden. Bila kedua syarat terpenuhi, pimpinan lembaga mengadakan seleksi terbuka yang bisa diikuti professional non-PNS dan PNS diluar instansi yang bersangkutan. 

Hal ini sudah sesuai dengan amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak perlu menunggu aturan turunan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Pengisian jabatan pimpinan tinggi dan madya dari kalagan professional non-PNS merupakan amanat UU ASN yang pelaksanaannya tidak harus menunggu aturan turunan dalam bentuk RPP, “tambahnya.  

Kehadiran professional diharapkan dapat memberikan perubahan dan pencerahan. Budaya kerja swasta yang berorientasi target dan hasil sebagai indikator keberhasilan dapat ditransformasikan ke dalam lingkungan kerja birokrasi. Namun, professional non-PNS harus memahami betul kondisi internal birokrasi untuk meredam potensi resistensi

Sebagaimana diatur dalam pasal 109 UU No.05 tahun 2014 tentang ASN, professional non-PNS dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dengan persetujuan Presiden. Jabatan pimpinan utama mencakup pimpinan LPNK, seperti Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kepala Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP). Jabatan tinggi madya adalah eselon I seperti, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, kepala Badan di kementerian serta Sekretaris Daerah propinsi.
 
Back To Top